Sehubungan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah serta peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa, diperlukan Pengklasifikasian Penyedia pada Katalog Elektronik. Untuk Seluruh Penyedia Katalog Elektronik wajib mengisi Dta Status Penyedia melalui Aplikasi Katalog Elektronik di https://e-katalog.lkpp.go.id sesuai petunjuk (terlampir). Pengisian dilakukan mulai tanggal 13 Mei 2020 Sampai dengan tanggal 05 Juni 2020. Pengumuman lengkap bisa di download pada link di Bawah ini.