Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Nomor 065/2446/OR-B tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat