Kepala LKPP telah mengeluarkan 2 (dua) Surat Edaran (SE) yaitu:
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penjelasan atas Mekanisme Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat;
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.
Sobat kredibel bisa mendownload langsung di: Download