Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor : 065/2484/OR-B tentang Peruabahan Atas Surat Edaran Gubernur Nomor 065/2446/OR-B tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan bahwa Biro Pengadaan Barang dan Jasa merupakan Perangkat Daerah Non Esensial sehingga diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka segala aktivitas pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan semaksimal mungkin secara daring melalui beberapa media, antara lain:

  1. Untuk Layanan Konsultasi, bisa menggunakan Layanan Konsultasi Online Bidara melalui media Whatsapp di nomor: +6281513402228;
  2. Untuk Pelaksanaan Reviu Paket Tender/Seleksi dilaksanakan secara daring seperti biasa melalui aplikasi SIPRAJA;
  3. Untuk Layanan Klarifikasi dan Pembuktian terhadap Pelaku Usaha, akan dilakukan semaksimal mungkin melalui daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Pelaku Usaha bisa secara aktif untuk meminta dibuatkan jadwal Klarifikasi dan Pembuktian secara daring atau berdasarkan jadwal yang diberikan oleh Pokja Pemilihan;

Semoga PPKM Darurat ini segera berakhir dan kita semua selalu diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.