Pontianak, Selasa 16/03/2021 bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Daerah Prov. Kalbar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Kalbar tentang pemanfaatan Data Kependudukan. Yang di hadiri oleh seluruh Biro yang berada di Sekretariat Daerah Prov. Kalbar.
Dengan telah di tandatanganinya Perjanjian Kerja Sama tersebut, maka BiroPengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Barat telah mendapatkan HAK AKSES dalam rangka memanfaatkan data kependudukan. Tidak hanya Biro Pengadaan Barang dan Jasa saja Biro lain juga dapat memanfaatkan data kependudukan dengan berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat. Ini membuktikan bahwa Biro Pengadaan Barang Jasa sudah siap untuk berjalan di era digital yang di kenal dengan istilah era 4.0. Dengan telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut maka Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Kalbar dapat dengan mudah mengakses data kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil Prov Kalbar memlaui Hak Akses. Ini merupakan salah satu bentuk dari keseriusan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Prov Kalbar dalam medukung proses percepatan Pengadaan Barang dan Jasa yang terbuka dan efisien, dimana nantinya akses data kependudukan ini akan dimanfaatkan secara tepat oleh Biro Pengadaan Barang Jasa dalam rangka memverifikasi data para penyedia yang mendaftar di LPSE juga untuk memudahkan kelompok kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang jasa untuk melakukan proses evaluasi pemilihan. dimana Biro Pengadaan Barang Jasa tengah mempersiapkan aplikasi – aplikasi yang inovatif dan informatif. DenganPerjanjian kerjasama ini bisa di ambil contoh untuk semua Biro yang ada untuk dapat menjalin kerja sama dengan pihak – pihak lain yang dapat memajukan Roda Pemerintahan.(tim publikasi)