Pontianak, bertempat di Ruang Konsultasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Kalbar, didampingi oleh Anggota Pokja.(5/3). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengadaan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau izin Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (Penyusunan Dokumen AMDAL Bandar Udara Kayong Utara) yang masih ditahapan Review SIPRAJA.
Review dalam tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pengadaan adalah merupakan bentuk ikhtiar legal yang mengimplementasikan prinsip – prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel agar pengadaan mencapai sasaran sesuai kebutuhan.(wasti)