RAPAT KOORDINASI IMPLEMENTASI PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 DAN PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020

Bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa .

Rapat ini membahas mengenai implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hasil rapat adalah mengenai pelimpahan kewenangan penandatanganan kontrak kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang bukan dijabat oleh PA/KPA untuk APBD yang akan dibahas lebih lanjut bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; dan mengenai peran PPHP/PjPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif pekerjaan yang telah dihapus pada Perpres 12/2021, apabila masih terdapat pengajuan honorarium PPHP/PjPHP pada periode Februari 2021 tidak dapat dibayarkan

Rapat ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu III Inspektorat Prov. Kalbar, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalbar, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalbar, Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Biro PBJ Setda Prov.Kalbar, Kepala Bagian Pengelolaan LPSE Biro PBJ Setda Prov. Kalbar, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro PBJ Setda Prov. Kalbar. (wasti) 04/03/21