Rabu, 3 Maret 2021 bertempat di Ruang Bimbingan Teknis, rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dihadiri oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa beserta pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa serta perubahan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SIPRAJA). (wasti)