KEGIATAN PENILIKAN (SURVEILLANCE) ONSITE PEMEGANG SERTIFIKAT KEAHLIAN TINGKAT DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP)

1. LATAR BELAKANG

  • Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP berlaku seumur hidup, maka diperlukan metode untuk memastikan pemeliharaan pemahaman para Pemegang Sertifikat tentang regulasi PBJP.
  • Surveillance sebagai metode yang akurat untuk memastikan pemeliharaan pemahaman regulasi.
  • Direktorat Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki kewajiban untuk melaksanakan surveillance sebagaimana diatur dalam Pedoman BNSP No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.

2. TUJUAN

  • Memelihara mutu Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJP.
  • Memastikan Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih memelihara pemahaman terhadap regulasi PBJP secara tepat dan akurat.

3. MANFAAT

  • Terpeliharanya pemahaman Pemegang Sertifikast Keahlian PBJP terhadap regulasi PBJP.
  • Memberikan gambaran (profiling) dan rekomendasi pengembangan SDM PBJP kepada Pimpinan.