1. LATAR BELAKANG
- Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP berlaku seumur hidup, maka diperlukan metode untuk memastikan pemeliharaan pemahaman para Pemegang Sertifikat tentang regulasi PBJP.
- Surveillance sebagai metode yang akurat untuk memastikan pemeliharaan pemahaman regulasi.
- Direktorat Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki kewajiban untuk melaksanakan surveillance sebagaimana diatur dalam Pedoman BNSP No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
2. TUJUAN
- Memelihara mutu Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJP.
- Memastikan Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih memelihara pemahaman terhadap regulasi PBJP secara tepat dan akurat.
3. MANFAAT
- Terpeliharanya pemahaman Pemegang Sertifikast Keahlian PBJP terhadap regulasi PBJP.
- Memberikan gambaran (profiling) dan rekomendasi pengembangan SDM PBJP kepada Pimpinan.