
Demi mendorong terciptanya nilai environmental sustainability dalam prinsip value for money, LKPP memiliki peran penting untuk memberikan edukasi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini didukung oleh pernyataan Gusmelinda mengenai pentingnya implementasi public procurement yang ramah lingkungan, “….dalam pengadaan barang/jasa, nilai sebuah barang tidak hanya memberikan manfaat kepada pembeli, tetapi juga mampu memberikan dampak bagi Negara. Dimana persaingan usahanya sehat, lingkungannya terjaga, sosial juga menjadi lebih baik, jadi ada dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang perlu diperhatikan. Nilai pengadaan semata-mata tidak dilihat dari harga, tetapi dari dampak yang ditimbulkan dari itu” tukasnya.
Dukungan dan koordinasi antar pemerintah dalam menyukseskan pengadaan berkelanjutan sangat krusial karena landasan paradigmanya sudah berubah dari efisien dengan mendapatkan harga termurah menjadi sustainable. “….kesiapan pemerintah dalam membeli barang/jasa yang sustainable bukan hanya sekedar murah, sehingga (jika dihitung) biaya totalnya lebih efisien daripada purchasing pricenya. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan seluruh kementerian/lembaga yang dituangkan dalam satu kesatuan peraturan rumpun Sustainable Public Procurement” tutur Jamaluddin.
Guna mendukung berlangsungnya pengadaan barang/jasa berkelanjutan, Ketua Umum asosiasi GPCI, Hendrata Atmoko mengaku siap mengawal pengadaan barang/jasa berkelanjutan khususnya di dalam dampak sosial ekonomi, “….diharapkan agar penggunaan produk ramah lingkungan ini menjadi mandatory bukan hanya sekedar voluntary. Dimulai dengan sistem awal menerbitkan green label sehingga dampak sosial ekonomi pengadaan barang/jasa nuansa budget beli asal murah yang tidak dipikirkan dampak berikutnya, tidak akan terjadi kembali” ungkapnya.
Hal ini memerlukan kontribusi besar dari kita dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Sustainable Public Procurement sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan lainnya. (anr)
Sumber: http://www.lkpp.go.id/