Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 421/HUMPRO/2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan adanya perubahan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka keputusan tersebut direvisi dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 667/HUMAS/2015 yang ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2015, selanjutnya direvisi kembali dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 163/HUMPRO/2017 tentang Penunjukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 10 Februari 2017.
Selanjutnya dalam Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Biro Humas dan Protokol dibentuk Pengelola PPID Pembantu dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 206/PBJ/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 888/PBJ/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.