LKPP Susun Aturan Pengganti Perka E-Purchasing

LKPP Susun Aturan Pengganti Perka E-Purchasing
LKPP Susun Aturan Pengganti Perka E-Purchasing

Jakarta – Perkembangan dan perubahan pola belanja pemerintah menuntut penyesuaian dalam tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh LKPP adalah dengan memperkenalkan sistem e-katalog di awal tahun 2012 melalui pembelian katalog kendaraan bermotor.

Sistem ini kemudian berkembang cepat dengan masuknya berbagai produk dan komoditas. Beberapa produk seperti ISP, obat-obatan, alat mesin pertanian, buku sekolah hingga tiket pesawat dapat dibeli secara langsung melalu e-katalog.

Kini sudah lebih dari 42 ribu produk yang bisa dibeli melalui katalog elektronik LKPP. Namun jumlah tersebut dirasa masih belum cukup untuk mengakomodir kebutuhan K/L/D/I. Sementara itu Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing yang memayungi tata cara e-katalog dan e-purchasing dirasa sudah tidak bisa lagi mengakomodir kebutuhan dan perkembangan saat ini.

Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa mengatakan, saat ini banyak sekali kebutuhan pemerintah yang harus difasilitasi ke dalam katalog, namun dalam perjalanannya, ada beberapa permasalahan ketika memproses sebuah barang ke dalam katalog karena dirasa tidak cocok dengan Perka 14/2015.

“Karena itu kami ingin mengkonsultasikan dengan K/L/D/I mengenai konsep katalog yang akan dikembangkan. Sehingga kita (LKPP) bisa meningkatkan konsep dan pelayanannya.” Terang Sarah saat membuka Sosialisasi/Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2015 Tentang e-purchasing, Jumat (13/05) di kantor LKPP di Jakarta.

Sarah menekankan ada tiga hal penting yang menjadi perhatian dalam perubahan Perka 14/2015. Pertama adalah kriteria barang yang akan masuk katalog. Menurutnya, persepsi yang berkembang saat ini semua barang sebisa mungkin dimasukkan ke dalam katalog. Padahal menurutnya hal itu kurang tepat.

“Kita bicara bersama, teman-teman semua yang hadir di sini dari berbagai macam sudut kebutuhan. Apa sih kriteria yang tepat dan bisa disepakati?” tuturnya.

Ia melanjutkan, hal kedua mengenai permasalahan di sisi organisasi. Ia menyampaikan, meski sudah banyak barang yang tercantum di katalog, namun belanja K/L/D/I dinilai masih lambat. “Itu ada dimana simpul masalahnya? Apa yang bisa kami ubah agar belanja lebih cepat,” lanjut Sarah.

Ketiga mengenai ide katalog nasional, sektoral dan katalog lokal. Dari pengalaman terlihat bahwa banyak sekali komoditas dan kebutuhan produk yang merupakan kebutuhan spesifik di suatu Kementerian/Lembaga namun tidak dibutuhkan di tempat lain.

Situasi serupa juga terdapat di daerah, yang kebutuhan katalog barang hanya terdapat di pemerintah daerah yang bersangkutan. “Harapannya ini juga dapat memberi peluang keberpihakan kepada UMKM dan industri lokal. Akan jauh terbuka peluangnya bagi mereka (berkompetisi) di katalog lokal ketimbang berkompetisi di katalog nasional yang ada di LKPP,” tambahnya.

Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Emin Muhaemin menyatakan, perubahan Perka 14/2015 dibutuhkan karena dalam aturan tersebut pengelolaan katalog masih tersentralisasi. Selain itu, masih banyak hal lain seperti kriteria katalog, kriteria penyedia, cara memilih penyedia juga kurang dapat mengakomodir perubahan.

Di sisi lain, keterbatasan sumber daya di lingkungan LKPP menjadi hambatan tersendiri untuk mengakomodir seluruh kebutuhan katalog K/L/D/I, padahal saat ini adalah era serba cepat dan komunal. Maka dibutuhkan sebuah pendekatan crowd management agar pembentukan dan pengelolaan katalog tidak terfokus lagi di LKPP. Strategi ini dinilai dapat mengakselerasi jumlah produk yang akan masuk ke dalam katalog. “Kita sebar kewenangan ke K/L/D/I untuk membangun katalog sektoral kementerian/lembaga ataupun katalog lokal untuk kebutuhan di daerah,” kata Emin.

Kendati menyerahkan pengelolaan sebagian katalog ke K/L/D/I, namun LKPP tetap akan melakukan proses pengelolaan di katalog nasional. Emin berharap dengan perubahan Perka 14/2015 maka target Presiden Jokowi agar terdapat 1 juta produk di katalog dapat terealisir dengan cepat. (fan)

Sumber : http://www.lkpp.go.id/