Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 2 tahun ini berdampak bukan hanya pada aspek kesehatan, namun juga pada perekonomian negara Indonesia baik dari sisi demand maupun supply. Gangguan pada rantai pasok menimbulkan disrupsi terhadap produk maupun distribusi barang/jasa penanganan Covid-19.
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, situasi seperti ini digambarkan sebagai kondisi darurat. Tidak seperti dalam keadaan ideal, tahapan pelaksanaan pengadaan menjadi tidak standar. Kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi titik kritis karena kondisi sangat dinamis.
Para Pelaku pengadaan barang/jasa dihadapkan pada kondisi yang tidak biasa. Dalam kondisi seperti ini diperlukan upaya-upaya mensosialisasikan tata regulasi, tata kelola, tata laksana yang menjunjung tinggi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Kecepatan dan keterdesakan tidak boleh membuat pelaku mengabaikan efisien, efektifitas dan akuntabilitas termasuk tetap menjunjung etika pengadaan dalam mengambil kebijakan.
Pedoman pengadaan dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk mempermudah penerapan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19, UKPBJ Prov. Kalbar telah membuat FAQ – PBJ Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Unduh Disini.