Sejak awal 2019, LKPP telah menyelenggarakan pelatihan barang/jasa dengan metode blended learning sebagai perpaduan pembelajaran secara daring (online) dan tatap muka (classroom) sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui e-Learning.
Lebih lanjut Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan melalui metode blended learning jumlah kebutuhan pelatihan PBJ yang lebih dari 650 penyelenggaraan setiap tahunnya diharapkan dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.
“perlu buku saku yang memuat tugas, wewenang, serta tanggung jawab bagi fasilitator dalam melaksanakan tugas pengajaran sesuai dengan tugas pokok dan kompetensi,” terangnya pada kegiatan Diseminasi Blended Learning Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa bagi Fasilitator di Aula Serbaguna LKPP, Jakarta (16/04).
Fasilitator memiliki peran penting dalam memperkuat SDM pengadaan barang/jasa baik dari segi jumlah maupun kompetensinya. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya maksimal agar penyelenggaraan pelatihan PBJ dapat terlaksana dengan baik.
Kepala Pusdiklat PBJ LKPP Suharti mengungkapkan metode blended learning berhasil meningkatkan tingkat kelulusan ujian sertifikat tingkat dasar sekitar 20%. Ia berharap, metode ini dapat memenuhi kebutuhan SDM pengadaan yang kompeten di akhir 2023.
“Penerapan metode pembelajaran blended learning sudah sesuai dengan arah LKPP kedepan yaitu digitalisasi. Mudah-mudahan ini menjadi masif dan amanat Peraturan Presiden (No. 16/2018) untuk mencapai SDM yang kompeten pada tahun 2023 dapat tercapai,” terangnya.
Sumber: http://www.lkpp.go.id/