
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengungkapkan, kelembagaan dan SDM pengadaan memiliki peran strategis dalam mendukung akuntabilitas pelaksanaan pengadaan, di samping adanya regulasi dan sistem pengadaan. Hal ini juga yang menjadi sorotan pemerintah pusat terutama untuk mendorong penguatan independensi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan dan SDM pengadaan. Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perbaikan kelembagaan dan SDM pengadaan diyakini menjadi salah satu indikator dalam menyukseskan pemberantasan korupsi.
Roni menyampaikan, LKPP secara berkelanjutan terus menyupayakan peningkatan profesionalisme dan integritas pelaku pengadaan, termasuk mendorong pembentukan kelembagaan pengadaan yang independen. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pemerintah dalam penguatan independensi, transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan dan SDM pengadaan.
Upaya koordinasi lintas sektoral pun telah dilakukan, misalnya dengan penerbitan Permendagri Nomor 112 tahun 2018 yang mengatur pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah daerah. Di sisi lain, dari perspektif internal, lanjut Roni, LKPP juga secara berkelanjutan menerbitkan regulasi dan kebijakan serta pengembangan sistem pengadaan yang terintegrasi.
“Jadi semuanya harus saling mendukung dan itu adalah penguatan strategis,” ungkap Roni di sela kegiatan Forum Komunikasi jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, di Kota Batu (27/03).
Roni pun menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam memastikan pelaksanaan pengadaan yang bebas dari intervensi. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan pengadaan, terutama dalam pemilihan penyedia, bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Harapannya adalah agar satu proses pengadaan bisa segera dilakukan untuk peningkatan layanan publik. Yang kedua, teman-teman yang sudah bekerja dengan integritas cukup, profesional, (dan) independen, itu tidak menjadi masalah hukum di akhir suatu pekerjaan,” tegasnya.
Di sisi lain, perluasan peran pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JF PPBJ) ke arah pengelolaan pengadaan yang lebih strategis diharapkan dapat menjadi motor penggerak pengadaan nasional. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia LKPP Robin Asad Suryo mengungkapkan, LKPP terus mengusahakan penguatan peran strategis pengelola pengadaan melalui pengembangan kegiatan pengadaan. Melalui skema penguatan peran ini, pejabat fungsional pengadaan tidak hanya dibatasi pada kegiatan yang bersifat teknis administratif—seperti perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pengelolaan kontrak, melainkan dapat terlibat dalam kegiatan yang lebih taktis dan strategis.
Robin mengakui, perluasan peran ini berimplikasi terhadap ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan penguasaan kompetensi, hingga tingkat kompleksitas pekerjaan yang dihadapi pejabat fungsional pengadaan. Tuntutan pengelolaan yang bersifat teknis, misalnya, mengharuskan pejabat fungsional pengadaan PPBJ untuk dapat mengelola kontrak secara efektif serta pendampingan konsultasi dan bimtek. Sementara itu, untuk peningkatan peran yang lebih strategis, pejabat fungsional PPBJ bahkan dituntut untuk mampu melakukan pembinaan stakeholder hingga perencanaan dan penganggaran.
“Oleh karena itu, yang pertama, kita melihat adanya perluasan tugas dan fungsi jabfung—yang tadi sifatnya masih teknis administratif—, nah, sekarang seluruh siklus aktivitas pengadaan itu menjadi tanggung jawab jabfung; mulai dari tadi perencanaan, melakukan market research, spending analysis,” ungkap Robin.

Perkembangan Jumlah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan
Sayangnya, upaya transformasi pengadaan melalui perluasan peran pejabat fungsional PPBJ belum dapat sepenuhnya didukung oleh ketersediaan jumlah personel pengadaan. Hingga Maret 2019, LKPP mencatat jumlah pejabat fungsional di seluruh K/L/PD sebanyak 1.860 personil. Angka ini meningkat sebesar 15,3% dibandingkan jumlah pejabat fungsional pada tahun 2014 yang hanya sebanyak 1.612. LKPP pun menargetkan pertambahan personel jabfung PPBJ pada 2020 dengan jumlah kumulatif dari tahun-tahun sebelumnya sebanyak 2.625 dan pada tahun 2024 jumlah jabfung PPBJ diharapkan telah mencapai 4.125 personel.
Robin mengakui bahwa target pencapaian jumlah personel jabfung PPBJ pada akhir 2024 ini bukan merupakan angka kebutuhan riil personel pengadaan yang ditaksir mencapai 7.500 personel. Di samping itu, target pertambahan ini juga belum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 yang mengharuskan personel pejabat pengadaan, PPK, dan pokja pemilihan diduduki oleh pejabat fungsional PPBJ.
“Nah, tentunya ini nanti akan kita lihat perkembangannya. Di satu sisi tentunya kita ingin memenuhi requirement atau mandat yang ada di dalam Perpres, di sisi lain kita juga harus realistis terkait dengan pemenuhan jumlah jabfung,” pungkasnya.
Sumber: http://www.lkpp.go.id/