Pemanfaatan Katalog Sektoral untuk Tingkatkan Transparansi

Jakarta (15/2)- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama Kementerian PUPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemendikbud serta Kementerian Pertanian menyepakati kerja sama pemanfaatan katalog elektronik sektoral untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa dalam rangka pencegahan korupsi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman, Jumat (15/02) di Gedung LKPP di Jakarta.

Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto menyampaikan komitmen LKPP untuk mendukung terciptanya ekosistem pengadaan yang inklusif, transparan dan akuntabel. “Implementasi katalog elektronik sektoral menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa,” ujar Roni. Aksi tersebut merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi 2019-2020 yang masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Katalog sektoral adalah katalog elektronik yang disusun dan dikelola kementerian/lembaga. Kendati demikian, nantinya semua produk nantinya akan tetap ditayangkan dalam sistem e-katalog LKPP bersama dengan katalog nasional dan katalog lokal (daerah). Eksistensi katalog elektronik juga dipandang sebagai instrument yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa produk yang rencananya akan diimplementasikan ke dalam katalog elektronik sektoral masing-masing kementerian sesuai kewenangannya antara lain obat-obatan, alat kesehatan, bus, bantalan kereta api, bibit tanaman, alat mesin pertanian, alat peraga pendidikan dan buku pengayaan untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Pembentukan katalog sektoral ini untuk mempercepat proses pengadaan yang transparan dalam rangka berupaya implementasi dari aksi pencegahan korupsi. Kami menyadari KPK tidak bekerja sendiri, dan LKPP bersama kementerian berkomitmen untuk proses pengadaan ke depan berjalan lebih baik, lebih efisien dan sebagainya,” ujarnya.

Hingga  2018, telah ada dua  Kementerian dan Lembaga yang menerapkan e katalog sektoral, yaitu Kementerian Dalam Negeri  dengan blanko e-KTP dan Komisi Pemilihan Umum dengan produk berupa surat suara pemilu.

Roni juga berharap e-katalog ini akan cepat untuk dapat dirasakan dan di nikmati oleh masyarakat. Sehingga mimpi untuk mensejahterakan bangsa Indonesia dapat terwujud.

“Menteri dalam negeri sudah memulai contoh katalog elektroniknya, KPU juga sudah memulai, artinya kita berharap hasil pengadaannya betul-betul dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Roni.

Roni berharap, lima Kementerian yang mengikuti jejak Kemendagri dan KPU dapat menjadi trigger bagi kementerian/lembaga lain untuk melakukan pembentukan katalog sektoral sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Selain itu, Roni juga menyampaikan, agar pemanfaatan katalog elektronik dapat berjalan efektif, K/L/P/D diharapkan segera membentuk unit kerja pengadaan barang/jasa yang akan disiapkan menjadi pusat unggulan barang/jasa. Unit Kerja tersebut harus memiliki karakteristik SKOPPER: Strategis, Kolaboratif, Orientasi kepada Kinerja, Proaktif dan Perbaikan Berkelanjutan.

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang yang turut menyaksikan penandatanganan kerja sama tersebut menyampaikan jika e-katalog merupakan satu bentuk dari prioritas Strategi Nasional dalam pencegahan korupsi. “Ini merupakan salah satu dari fokus Stranas PK,” ujarnya.

Saut menilai sistem e-katalog mampu memangkas waktu pengadaan barang dan jasa menjadi lebih cepat, namun dengan tetap mengutamakan sisi transparansi dan akuntabilitas. Dengan begitu, katalog elektronik sektoral di Iima kementerian ini bisa menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, Desember Ialu.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Sekjen Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata. (awh)

Sumber: http://www.lkpp.go.id/