Maturitas SPIP LKPP Naik Ke Level III

Jakarta – Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah naik ke level 3 (Dengan Catatan). Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tingkat maturitas masing-masing kementerian/lembaga/pemda mencapai level 3 (terdefinisi) dari skala 1-5 di 2019, sesuai RPJMN 2015-2019.

Inspektur LKPP Jhon Piter Situmorang mengatakan, berdasarkan hasil penilaian maturitas SPIP yang dilakukan BPKP pada 18 Desember 2018 , tingkat maturitas SPIP LKPP dinilai berada di skor 3,0543,  naik dari skor 1,880 saat penilaian November 2016. “Hal ini tak lepas dari dukungan semua komponen di lingkungan LKPP.” kata Jhon.

Maturitas SPIP merupakan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian internal, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control. Maturitas SPIP menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi yang satuan ukurnya adalah level maturitas.

Dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur yakni Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan.

Bersamaan dengan itu, sisi kababilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) LKPP juga mengalami kenaikan menjadi level 3 dengan catatan. “Naik dari sebelumnya di level 2 (dengan catatan) saat penilaian Maret 2018.” ujarnya.

Jhon menambahkan, hal ini tak lepas dari upaya LKPP dalam meningkatkan kapabilitas APIP secara mandiri yang diantaranya dengan melakukan sejumlah pembenahan. “Kami telah membangun infrstruktur berupa SOP, pedoman, kebijakan, juklak, juknis, mekanisme dan menjalankannya secara rutin, tetap dan berulang sehingga pengawasan yang dilakukan Inspektorat menghasilkan outcome yang memadai bahwa itu sudah sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi LKPP.” ungkapnya.

Selanjutnya, Jhon meyakini pola ini juga dapat memberikan nilai tambah dalam mendeteksi dan mencegah tindak penyimpangan di lingkungan LKPP. “Untuk itu Inspektorat akan terus menginternalisasi dan melembagakan seluruh infrastruktur unit kami secara berkesinambungan dengan termasuk meningkatkan audit ketaatan agar tidak terjadi penyimpangan. “tutur Jhon.

Pada akhirnya, perbaikan maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP diatas merupakan wujud implementasi SPIP di LKPP. (fan)