LKPP Dukung Peningkatan Peran UMKM

Yogyakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendukung peningkatan peluang dan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan dalam Seminar Hasil Kajian Pemetaan Komoditas Barang dari Penyedia Barang/Jasa Skala Mikro, Kecil dan Menengah, Senin (26/11) di Yogyakarta.

Kasubdit Iklim Usaha LKPP Zulhenny mengungkapkan bahwa LKPP sangat concern dalam melakukan kajian perumusan strategi pengadaan barang/jasa yang berpihak kepada usaha mikro. Jika dilihat aturan pengadaan terbaru yaitu Perpres 16/2018 pasal 4 menyatakan dengan jelas bahwa tujuan pengadaan diantaranya adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;  meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah; serta meningkatkan pelaku usaha nasional. “ Hal ini selaras dengan salah satu amanah UU No. 20 Tahun 2008 tentang pendayagunaan UMKM. “ tukasnya.

Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap peran serta pelaku usaha nasional, serta untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dan rendahnya rerata nilai paket pengadaan untuk pelaku usaha kecil, pemerintah menempuh langkah pemecahan paket yang bernilai di atas 2.5 miliar rupiah.

Lebih jauh Eiko berpandangan, pengelola pengadaan harus memperhatikan bahwa kebijakan penggabungan beberapa paket pengadaan barang memang dapat dilakukan dengan  mempertimbangkan besarnya efisiensi finansial yang diperoleh, namun juga harus mempertimbangkan manfaat ekonomis yang hilang.

“Kita juga harus memperhatikan penggabungan paket ini berapa, jangan hanya mengejar efisiensi dari harga, namun juga berapa besar potensi UMKM yang akan tersisih”, ujar pemerhati PBJ Eiko Whismulyadi.

Dalam hal ini, segenap pihak yang terlibat perlu berkomitmen dan mendukung dalam pengembangan dan pembinaan UMKM yang sesuai Perpres 16 Tahun 2018.   Selain itu, akses informasi pengadaan barang/jasa yang memadai kepada UMKM juga perlu diperhatikan, karena selama ini mereka merasa masih belum terlibat. “Ketertarikan dapat terjadi apabila adanya informasi yang paripurna, lengkap, jelas, transparan, reliable, dapat dijangkau dan mudah diakses”, lanjutnya.

Dukungan juga datang dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah yang melakukan reformasi total koperasi dengan tiga langkah strategis yaitu; rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi kerakyatan sebagai strategi dalam pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai penyedia barang/jasa pemerintah. (anr)

Sumber: http://www.lkpp.go.id/