Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan desentralisasi di sektor pengadaan berupa pengembangan e-katalog lokal melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Sidoarjo.
Komitmen kepala daerah dalam program pengembangan e-katalog lokal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala LKPP dan kelima kepala daerah yaitu Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Walikota Padang Mahyeldi, Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan serta Bupati Sidoarjo Saiful Ilah , Jumat (25/10), di Aula Serba Guna, Gedung LKPP di Jakarta.
E-katalog lokal merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi, harga, dan jumlah ketersediaan suatu barang/jasa dari berbagai penyedia, yang disusun, dikelola dan dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah. Katalog lokal merupakan bagian dari sistem e-katalog LKPP yang memuat katalog nasional, sektoral dan lokal.
Lambat laun, katalog akan menggantikan tender sebagai primadona pengadaan karena keunggulannya yang lebih cepat, mudah dan akuntabel. “Dahulu tender merupakan primadona pengadaan yang seolah-olah apabila pengadaan sudah di tender artinya sudah berada di puncak prestasi. Padahal, tender itu rumit, memakan waktu, tenaga, dan biaya.” katanya
Maka dari itu, Agus mengharapkan keterlibatan dan kerja sama dengan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. “Di Negara maju, sifat akuntabel telah berubah menjadi kepercayaan (trusted) yang memiliki arti lebih luas. Tantangan bagi kita adalah mewujudkannya, sebab jika kepercayaan itu tergerus akan sulit untuk memperbaikinya.” tukasnya.
Di sisi lain, Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Soni Sumarsono berharap, melalui kerjasama ini pengadaan yang dilaksanakan semakin banyak, daerah semakin bagus, inovasi semakin berkembang, dan otonomi daerah dapat semakin berjalan dengan baik.
Untuk itu, LKPP mendorong agar pengelolaan katalog lokal dilakukan dalam unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) yang didalamnya diisi oleh pengelola pengadaan yang profesional, kompeten serta berintegritas.
UKPBJ Syarat Utama Untuk Katalog Lokal
Setidaknya ada tiga prasyarat bagi pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan katalog lokal. Pertama, harus diselenggarakan oleh UKPBJ yang permanen dan sudah mandiri. Kedua, UKPBJ tersebut mendapatkan perlindungan political will yang kuat dari pimpinan daerahnya. Dan terakhir adalah mencari komoditasnya yang paling cocok yang sifatnya lokal.
Melalui penerapan e-katalog lokal, UKPBJ di daerah akan dilibatkan langsung dalam proses katalogisasi. Produk dan komoditas yang dikatalogkan meliputi produk-produk di daerah, termasuk produk-produk UMKM yang terstandar dan memenuhi persyaratan.
Diharapkan pengembangan katalog lokal di kelima daerah ini dapat memacu tumbuh kembang iklim usaha dan memperkuat basis pasar pengadaan di daerah secara berkesinambungan.
Nantinya akan banyak komoditas lokal yang tercantum dalam sistem katalog lokal dan dapat dibeli oleh pemerintah daerah lainnya sehingga berdampak dalam peningkatkan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan dengan upaya LKPP dalam membangun e-marketplace pengadaan barang/jasa pemerintah.
Saat ini sudah ada 11 pemerintah daerah yang mengelola katalog daerah dengan beragam produk dan komoditas yang dijual. Adapun total total keseluruhan produk yang telah ditayangkan dalam katalog LKPP berjumlah lebih dari 147 ribu produk dengan nilai transaksi tahun ini sebesar 44,6 triliun hingga akhir Oktober 2018.
Sumber: http://www.lkpp.go.id/