Ruang Bagi Pelaku Industri Kreatif dalam Pengadaan Pemerintah Semakin Terbuka

Pemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semakin membuka ruang bagi pelaku industri kreatif untuk dapat terlibat dalam pengadaan pemerintah.  Pasalnya, peningkatan keikutsertaan industri kreatif menjadi salah satu tujuan  pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan yang telah dipayungi dengan aturan, baik Perpres 16/2018 maupun Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018.

“Oleh karena itu, di peraturan PBJ kita yang baru ini industri-industri kreatif itu bisa ditampung di dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah. Jadi, yang namanya pameran, pembuatan film, pembuatan iklan itu prosesnya tidak lagi sama dengan proses pengadaan barang jasa yang generik,” ujar Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Fadli Arif.

Sayangnya, diakui Fadli, hingga saat ini masih banyak instansi pemerintah yang menggunakan aturan pengadaan generik (umum) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang sifatnya khusus, di antaranya dalam proses penetapan metode pemilihan dan penetapan persyaratan. Padahal hal ini sangat berpotensi dapat menggagalkan pelaksanaan pengadaan karena terbentur oleh persyaratan yang tidak sesuai.

Fadli mengungkapkan—dalam pemilihan penyedia untuk kegiatan pembuatan logo melalui sayembara misalnya—pengelola pengadaan tidak perlu membatasi keikutsertaan masyarakat dengan menetapkan persyaratan latar belakang pendidikan secara spesifik. Pasalnya, ijazah maupun latar belakang pendidikan sering kali tidak dapat dijadikan sebagai tolok ukur terutama dalam bidang-bidang industri kreatif. Di samping itu, industri kreatif pun berkecenderungan telah memiliki mekanisme pasar tersendiri.

“Yang kita perlukan logonya itu sesuai dengan selera dan kebutuhan kita; sesuai dengan misi kita. Jadi ketika dia ikut sayembara, nggak perlu kita syaratkan dia punya ijazah apalagi kalau misalkan harus punya ijazah sarjana seni rupa,” ungkap Fadli saat menyampaikan paparan di depan peserta Forum Tematik Bakohumas bertajuk “Menuju Bangsa Sejahtera dengan Menata Kebijakan Pengadaan”, Kamis (08/11), di Jakarta.

Pada prinsipnya, lanjut Fadli, pasal pengecualian dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 memberikan ruang kepada seluruh instansi untuk melakukan pengadaan sesuai dengan sifat barang/jasa yang akan diadakan. Untuk pengadaan yang terkait dengan industri kreatif, misalnya, pelaksanaan pengadaan tidak lagi diikat dengan peraturan yang sifatnya generik. Artinya, penetapan persyaratan, kontrak, bahkan metode pemilihan penyedia dapat disesuaikan dengan sifat barang/jasa.

“Itulah kenapa di perpres ini kita membuat aturan yang dikecualikan sehingga kalau kita bicara pengecualian itu, itu pengecualiannya bisa dari A sampai Z, bisa di tengah-tengah, bisa dari sisi penyedianya, bisa dari metodenya pemilihannya, dan lain-lain,” pungkasnya. (eng)

materi paparan dapat diunduh di bawah ini