Perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan berupa unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Pasalnya, model kelembagaan pengadaan yang baru ini memuat fungsi yang tidak hanya terbatas pada pengelolaan pengadaan barang/jasa saja, melainkan juga memuat fungsi pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi.
”Tentunya ini sejalan dengan transformasi dari ULP menjadi UKPBJ. ULP yang tadinya hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia kemudian menjadi UKPBJ yang fungsinya lebih luas karena ada job enlargement dan job enrichment di sana,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo, Rabu (05/09).
Diakui Robin, optimalisasi perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional PPBJ tidak terlepas dari komitmen pimpinan, di samping dukungan regulasi dan kebijakan, sistem pembinaan SDM, layanan hukum, dukungan sistem IT, dan kelaikan insentif. Dalam hal menyukseskan program inpassing dan pembentukan kelembagaan pengadaan yang permanen, misalnya, dukungan dan komitmen pimpinan diperlukan dalam merealisasikan kedua hal itu.
”Jadi kalau pimpinannya sendiri tidak ada komitmen, ini akan susah untuk memperjuangkan (pembentukan) UKPBJ,” lanjutnya saat memberikan sambutan pada acara bertajuk ”Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa” yang diadakan di Bali.
Tidak hanya itu, pengelolaan SDM pengadaan pun harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Menurut Robin, unit organisasi kepegawaian perlu melakukan pengelolaan dan pembinaan mulai dari perencanaan hingga promosi jabatan. Hal ini untuk memastikan jenjang karier pejabat fungsional memiliki prospek yang baik.
Mengacu pada rekapitulasi SK pengangkatan dan data kelulusan uji kompetensi inpassing periode 2017-2018, sebaran pejabat fungsional PPBJ di K/L/PD masih belum ideal dibandingkan dengan total kebutuhan riilnya. Tercatat sebanyak 438 dari total 542 pemerintah daerah—baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota—belum memiliki pejabat fungsional. Sementara pada tingkat kementerian dan lembaga, sudah ada 40 dari 64 instansi yang telah memiliki pejabat fungsional.
Untuk mendorong penempatan SDM pengadaan berkompeten dan percepatan transformasi kelembagaan, LKPP pun telah menetapkan kebijakan berupa kewajiban penempatan pejabat fungsional PPBJ sebagai pengelola pengadaan di seluruh K/L/PD paling lambat pada akhir tahun 2020. Upaya optimalisasi ini juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Karier pengelola pengadaan strategis
Pengalaman di bidang pengadaan, ungkap Robin, pun cukup prospektif untuk pengembangan karier pengelola pengadaan ke depan. Dengan pengalaman dan keterlibatan dalam proses perencanaan, eksekusi pengadaan, hingga negosiasi, pengelola pengadaan memiliki peluang besar untuk meduduki jabatan yang strategis.
Robin mengasumsikan bahwa aparatur sipil negara yang telah mendedikasikan untuk menjadi pengelola pengadaan sejak usia 25 tahun sudah dapat mengantungi jenjang madya pada kisaran umur 45-an. Menariknya, pengelola pengadaan yang sudah mengantungi jenjang madya dan berpangkat 4b atau 4c juga berkesempatan besar untuk bisa menduduki posisi eselon dua di luar bidang pengadaan.
“Nah, jadi ini mungkin perlu disampaikan juga kepada pimpinan atau kepada pegawai-pegawai bahwa tidak selamanya mereka harus bekerja di pengadaan. Masa kerja di bidang pengadaan—yang katakanlah dari umur 25 sampai 45 itu—sebetulnya sudah lumayan untuk membangun kapasitas organisasi selama dia memang terus-menerus di situ,” pungkasnya. (eng)
Sumber: http://www.lkpp.go.id/