Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 13 aturan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat diunduh melalui jdih.lkpp.go.id atau unduh disini
Tiga Belas aturan pelaksanaan tersebut meliputi:
No | Nama Peraturan LKPP | Nomor Peraturan LKPP |
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 7 Tahun 2018 | |
Pedoman Swakelola | 8 Tahun 2018 | |
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia | 9 Tahun 2018 | |
Pedoman Tender/Seleksi Internasional | 10 Tahun 2018 | |
Katalog Elektronik | 11 Tahun 2018 | |
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa | 12 Tahun 2018 | |
Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat | 13 Tahun 2018 | |
Unit kerja pengadaan barang/jasa | 14 Tahun 2018 | |
Pelaku pengadaan | 15 Tahun 2018 | |
Agen pengadaan | 16 Tahun 2018 | |
Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 17 Tahun 2018 | |
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah |
18 Tahun 2018 | |
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah |
19 Tahun 2018 |
Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres dan turunannya. “Dikompilasi dan disebarluaskan, sehingga dapat dipahami dengan mudah.” Katanya saat memimpin rapat bersama LKPP, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenristek DIKTI, Senin (02/07) di kantor Setkab di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini menggantikan Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sumber: http://www.lkpp.go.id/