LKPP Terbitkan 13 Aturan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

 

Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 13 aturan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan dapat diunduh melalui jdih.lkpp.go.id atau unduh disini

Tiga Belas aturan pelaksanaan tersebut meliputi:

No Nama Peraturan LKPP Nomor Peraturan LKPP
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  7 Tahun 2018
Pedoman Swakelola 8 Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia 9 Tahun 2018
Pedoman Tender/Seleksi Internasional 10 Tahun 2018
Katalog Elektronik 11 Tahun 2018
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa 12 Tahun 2018
Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat 13 Tahun 2018
Unit kerja pengadaan barang/jasa 14 Tahun 2018
Pelaku pengadaan 15 Tahun 2018
Agen pengadaan 16 Tahun 2018
Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 17 Tahun 2018
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah

18 Tahun 2018
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah

19 Tahun 2018

Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres dan turunannya. “Dikompilasi dan disebarluaskan, sehingga dapat dipahami dengan mudah.” Katanya saat memimpin rapat bersama LKPP, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu dan Kemenristek DIKTI, Senin (02/07) di kantor Setkab di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah per 1 Juli harus mengikuti aturan Perpres 16/2018. Perpres ini menggantikan  Perpes 54/2010 dengan konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sumber: http://www.lkpp.go.id/