Manfaatkan Inpassing untuk Jabfung PPBJ yang Profesional

Manfaatkan Inpassing untuk Jabfung PPBJ yang Profesional

Jakarta – Masa inpassing pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) yang tersisa tinggal 1 tahun 2 bulan harus direalisasikan secara maksimal. Sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2016, PNS yang akan melakukan inpassing harus lulus uji kompetensi di bidang jabfung yang akan diduduki. LKPP sebagai pembina jabfung PPBJ akan melakukan uji kompetensi inpassing melalui verfikasi portofilio atau tes tertulis pada akhir Oktober 2017. Demikian sedikit kesimpulan dalam “Workshop Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi” yang dilaksanakan oleh LKPP di Jakarta beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Dharma Nursani mengatakan, salah satu kebijakan renstra LKPP 2015-2019 adalah dengan mengembangkan dan membina kelembagaan dan SDM yang profesional. “Strategi ini dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan integritas SDM pengadaan, salah satunya adalah melalui penguatan jabatan fungsional pengadaan. “ kata Dharma.

Arah sasaran program dari kebijakan strategi tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). “Seorang pengelola pengadaan barang/jasa baru dapat disebut kompeten jika melakukan kegiatan sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan.” lanjut Dharma.

Untuk memudahkan pelaksanaan inpassing, LKPP mengembangkan sistem informasi yang memfasilitasi pendaftaran dan pelaksanaan uji kompetensi melalui portal http://ppsdm.lkpp.go.id. Dalam portal tersebut, peserta inpassing akan diarahkan ke menu Inpassing Jabfung PPBJ untuk kemudian melakukan pendaftaran. Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan diarahkan untuk memasukkan biodata dan dokumen pendukung. Jika sudah lengkap dan terverifikasi maka peserta akan dapat mengikuti uji kompetensi.

Dharma menyilakan apabila ada PNS yang bukan dari jalur jabfung PPBJ untuk mencoba uji kompetensi. Menurutnya hal ini justru akan menjadi nilai tambah karena akan memudahkan “pengkaderan” jabfung PPBJ. “Kita tahu mutasi dan rotasi cepat sekali. Tidak ada salahnya kita selalu punya kader. Jika ingin meningkatkan kemampuan pengadaan barang/jasa, silakan saja. Bisa ikut pelatihan dan ujian. Kita harus berpikir jaman sekarang tidak ada orang yang bisa bekerja di satu tempat selamanya. Kita harus siapkan ini.” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini jumlah jabfung PPBJ masih jauh dari kata memadai. Data LKPP menyebutkan bahwa saat ini jumlahnya baru 1600 orang. Padahal jika dihitung, kebutuhan jabfung PPBJ mungkin bisa mencapai 90 ribu orang. Jumlah ini meliputi para pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pejabat penerima hasil pekerja dan para pokja ULP. Sayangnya, masih banyak yang belum berminat untuk terjun menjadi jabfung PPBJ. Beberapa alasan yang dikemukan diantaranya adalah soal insentif yang kecil namun risiko pekerjaan yang sangat besar. Kendati demikian, beberapa daerah sudah mampu memberikan tunjangan yang memadai kepada pengelola pengadaan.

Direktur Sertifikasi Profesi LKPP Reifeldi mengatakan pelaksanaan jabfung PPBJ juga didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, KPK melihat bahwa baik tidaknya pengadaan barang/jasa pemerintah terlihat dari tiga hal, yaitu organisasi yang permanen dalam bentuk Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), pendapatan personil organisasi tersebut harus bagus dan yang ketiga para personilnya harus profesional. “Mereka melihat, semakin profesional, maka hasil barang/jasanya juga bagus.” Kata Reifeldi.

Ia mencontohkan perubahan yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Sebelum memiliki UKPBJ yang permanen manajemen pengadaannya masih kurang baik, namun setelah menjadi organisasi yang permanen, pekerjaannya menjadi semakin efisien. “Sebelum ada ULP, paket pengadaan di DKI Jakarta ada 17 ribu paket, namun setelah dirumahkan (UKPBJ) menciut menjadi 700 paket dan mendapatkan penyedia yang bertanggung jawab dan berkualitas. Personilnya juga mendapatkan insentif yang memadai, bisa mendapat Rp. 29 juta/bulan.” Ucap Reifeldi.

Sementara itu, pelaksanaan uji kompetensi jabfung PPBJ mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI PBJ) Tahun 2016. Setiap jabfung harus menguasai sejumlah kompetensi tergantung dari jenjang yang diikutinya. Untuk jenjang Jabfung PPBJ Tingkat Pertama diharuskan menguasai sembilan unit kompetensi. Untuk jenjang Jabfung PPJB Tingkat Muda ada 17 unit kompetensi yang harus dikuasai, termasuk sembilan kompetensi Skema Pertama. Sementara bagi Jabfung Tingkat Madya harus menguasai 23 unit kompetensi, termasuk sembilan kompetensi Skema Pertama dan delapan unit kompetensi Skema Madya. (fan)

Lampiran : Materi Lokakarya Uji Kompetensi.zip

Sumber : http://www.lkpp.go.id/