Target Tahun 2023, Semua Pokja Pengadaan Sudah Fungsional Dan Bersertifikat Kompetensi

http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_BhrmOqouBmRFopXlUCgeDywYKmrdUgjk.jpg

Yogyakarta- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa (JFPPBJ) menargetkan tahun 2023 seluruh anggota dalam Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sudah menjadi pejabat fungsional dan bersertifikat kompetensi. Hal tersebut sejalan dengan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional pengelola pengadaan dalam draft revisi Perpres 54/2010, dimana akan ada perluasan tugas dan fungsi kelembagaan dan SDM pengadaan.

Dengan adanya perluasan tugas dan fungsi tersebut, keahlian pejabat fungsional pengelola pengadaan dibutuhkan dalam proses perencanaan, persiapan pengadaan dan pelaksanaan kontrak, meskipun secara tidak langsung ikut dalam proses pengambilan keputusan. Usulan draft perubahan Perpres 54/2010 diharapkan menjadi peluang yang sangat baik bagi pejabat fungsional pengelola pengadaan dalam rangka perolehan angka kredit.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Dharma Nursani dalam Forum Group Discussion Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Rabu (18/10) di Yogyakarta mengatakan, LKPP akan melakukan beberapa cara untuk pengembangan karir dan peningkatan kesejahteraan pejabat fungsional pengelola pengadaan.

Salah satunya yaitu, LKPP menilai perlu adanya tim penilai angka kredit di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tim ini dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yang bertugas menilai prestasi kerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Susunan anggotanya terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengadaan barang/jasa, unit kepegawaian, dan pejabat fungsional pengadaan barang/jasa.

Dharma juga menyampaikan agar unit pembina kepegawaian menggunakan kesempatan inpassing yang berlangsung hingga Desember 2018 dengan sebaik-baiknya. Instansi pemerintah diharapkan dapat melakukan penghitungan beban kerja pengadaan barang/jasa di unit kerjanya masing-masing sehingga mendapatkan jumlah kebutuhan formasi JF PPBJ per-jenjang jabatan.

“Setelah dihitung (beban kerja), lalu di analisa formasinya melalui aplikasi e-formasi yang dimiliki oleh KemenpanRB. Selanjutnya, instansi pemerintah dapat mengajukan usulan uji kompetensi. Setelah memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi, instansi pemerintah dipersilahkan melakukan pengangkatan ke dalam JFPBJ melalui SK penyesuaian/ inpassing.” Terang Dharma.

Untuk memenuhi kebutuhan diklat pembentukan dan penjenjangan jabfung tingkat pertama, muda, madya serta uji kompetensi jabatan PPBJ, perlu ada kerja sama antara LKPP dengan instansi pengguna JFPPBJ. Selain itu, akan ada Diklat Okupansi bagi PA/KPA, PPK, POKJA ULP dan PPHP. Kurikulum diklat dan materi uji kompetensi JFPBJ disusun berdasarkan skema kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia PBJ 2016. “Jika belum ada jabfungnya ,jangan dulu membuat diklat penjenjangan jabfung, namun terlebih dahulu harus membuat diklat pembentukan”, tukas Dharma.

Target Tahun 2023, Semua Pokja Pengadaan Sudah Fungsional Dan Bersertifikat Kompetensi

Sebagai cara meningkatkan kesejahteraan pejabat fungsional pengelola pengadaan, LKPP sedang menyusun peraturan pemberian tambahan penghasilan atas kelebihan paket pengadaan. “Seperti kita ketahui, Peraturan Presiden no 109 tahun 2016 tentang tunjangan, jumlahnya sangat kecil, kami (LKPP) belum puas dan akan terus memperjuangkan ini.” Tegasnya.

Dharma mencontohkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk sudah sejahtera dengan jumlah penghasilan yang layak, sehingga tidak tergoda untuk melakukan kecurangan dalam pengadaan barang/jasa.

Untuk jabfung PPBJ di daerah lain perlu diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diatur secara tahun dengan mengacu kepada Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006.

Diharapkan partisipasi seluruh unit kerja terkait (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Unit Kepegawaian dan Unit Organisasi) untuk mewujudkan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pejabat funsional pengelola pengadaan. Selain itu, peserta diskusi yang hadir diharapkan dapat meyakinkan pimpinan untuk menempatkan dan pejabat fungsional PPBJ untuk melaksanakan fungsi PBJ secara penuh waktu. (awh)

Sumber : http://www.lkpp.go.id/