
Kementerian Dalam Negeri mantap menggunakan e-katalog sektoral LKPP untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan blangko KTP elektronik. Pasalnya, e-katalog dinilai mampu memberikan nilai lebih, berupa informasi spesifikasi dan harga yang jelas, memangkas waktu dan menyederhanakan proses pengadaan, hingga kemudahan dalam bertransaksi dengan tetap menjunjung akuntabilitas
Adapun blangko KTP elektronik resmi menjadi produk baru sekaligus menjadi produk yang pertama ditayangkan di e-katalog sektoral LKPP. Dengan penayangan blangko e-KTP ini, pemerintah dapat langsung bertransaksi dan melakukan pengadaan secara e-purchasing.
Dari catatan LKPP, katalogisasi blangko elektronik memberikan dampak positif terhadap penentuan besaran harga yang disepakati oleh penyedia. Kelompok kerja ULP Kemendagri berhasil menekan harga per keping blangko KTP elektronik dengan nilai yang disepakati sebesar Rp9548. Hasil kesepakatan harga ini masih lebih rendah dibandingkan hasil lelang blangko KTP elektronik pada 2017 sebelumnya yang sebesar Rp9.900.
Untuk menjamin pelaksanaan pengadaan yang tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Sarah Sadiqa pun menyampaikan kembali pesan Agus Prabowo untuk mendokumentasikan seluruh tahapan pengadaan blangko e-KTP, termasuk dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini diperlukan untuk mengakomodasi keperluan auditor dalam melakukan pemeriksaan.
”Kita—sebagai sesama orang pengadaan—saling mengingatkan bahwa mohon semua dokumentasinya (disimpan) yang rapi, yang mudah diakses sehingga nanti teman-teman pemeriksa mudah juga untuk memeriksanya,” ujar Sarah di sela-sela acara “Penandatanganan Kontrak Katalog Pengadaan Blangko KTP Elektronik” yang diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Selasa (14/11), di Jakarta.

Sarah pun menegaskan bahwa ketiga penyedia yang terpilih, baik PT Trisakti Mustika Graphika, PT Pura Barutama, maupun PT Jasuindo Tiga Perkasa, harus mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah dituangkan di dalam kontrak payung. Dalam hal ini, LKPP akan melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja penyedia dalam hal pelaksanaan kontrak, termasuk ketiga penyedia yang telah bersepakat menyediakan blangko katalog elektronik. Pasalnya, kinerja penyedia akan berpengaruh terhadap kelanjutan pelaksanaan kontrak payung dengan LKPP, termasuk penetapan blacklist.
“Sanksi tentunya ada dan menanti Bapak/Ibu sekalian ketika tidak mampu memenuhi hal-hal yang diperjanjikan di dalam kontrak payung,” tegas Sarah.
Diakui Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri , Hadi Prabowo, bahwa pelaksanaan pengadaan blangko e-KTP sebelumnya sering kali mengalami kendala, di antaranya kasus gagal lelang dan pengajuan sanggah oleh peserta lelang yang kalah. Hal ini menyebabkan waktu pelaksanaan pengadaan menjadi lebih lama.
Menurutnya, melalui katalogisasi blangko KTP elektronik, Kementerian Dalam Negeri dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan produk tersebut dalam dua tahun ke depan, termasuk rencana pengadaan 16 juta keping blangko e-KTP pada 2018 nanti.
“Jadi, dengan dilakukan mekanisme katalog elektronik sektoral, itu betul-betul dapat diwujudkan efisiensi, baik kaitannya waktu, harga, biaya, spesifikasi, dan yang lebih khusus lagi adalah jumlah ketersediaan barang. Ini betul betul secara konkret dan riil akan terpenuhi. Dan bagi penyelenggara pelaksanaan pengadaan, ini juga memberikan nilai psikologis yang tinggi berupa kemantapan di dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Sumber : http://www.lkpp.go.id/