
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Penyelenggaraan Program Pengadaan Barang/Jasa dan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala LKPP Agus Prabowo, dan Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto, di kantor LKPP di Jakarta, Senin (17/10).
Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah koordinasi dalam meningkatkana kapasitas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah. Selain itu juga agar fungsi masing-masing pihak dapat bersinergi dalam mendukung satu sama lainnya agar dapat berjalan dengan efektif, efisien dan terkoordinir.
Melalui kerjasama ini, LKPP dan BPJSTK dapat melakukan pertukaran data dan informasi terkait pengadaan barang/ jasa pemerintah serta melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepesertaan serta kepatuhan. Sosialisasi dan edukasi dilakukan oleh kedua belah pihak kepada Kementerian/ Lembaga/ Departemen/ Instansi dan penyedia terkait pengadaan barang/ jasa.
Kepala LKPP mengatakan, pihaknya memiliki data perusahaan yang terdaftar di LPSE di seluruh Indonesia. Hal ini dirasa akan memudahkan BPJSTK untuk melakukan pendataan dan meningkatkan kepesertaan dalam program BPJS. “Kami juga akan mengajak BPJS untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha melalui sosialisasi,” kata Agus.
Hal senada disampaikan oleh Dirut BPJSTK. Susanto menyatakan menyatakan pihaknya akan memberikan upaya terbaik dalam menindaklanjuti setiap kerjasama yang dilakukan agar tujuan utama BPSTK dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dapat segera terwujud.
“Tujuan utama kami adalah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program-program BJPSTK. Dengan peningkatan kepesertaan yang signifikan, maka perlindungan yang kami berikan juga akan semakin luas, menjangkau seluruh pekerja di Indonesia”, tutup Susanto. (fan)
Sumber : http://www.lkpp.go.id/